JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Baca Juga: Kabar Sedih, Harga Pertalite Fix Ikutan Naik, Sinyal Ucapan Dari Dua Menteri