Sakti, Ini 10 Jenis Mobil Kebal Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Mudik Lebaran 2022

Irsyaad W - Senin, 18 April 2022 | 07:40 WIB

Selama mudik lebaran 2022 berlaku sistem ganjil genap dan one way di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang tol Kalikangkung KM 414 (Irsyaad W - )

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

Diketahui, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan pelaksaan dua kebijakan tersebut.

"Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way," ucap Eddy, (14/4/22).

Berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Dirinya juga memastikan, pelanggar ganjil genap di tol selama mudik lebaran 2022 tidak ditilang.

"Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," kata Eddy.

Para pelanggar nantinya hanya akan diarahkan untuk keluar ke jalur arteri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Selama Mudik Lebaran Berlaku One Way dan Ganjil Genap di Tol

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/17/030100815/10-kendaraan-yang-bebas-ganjil-genap-dan-one-way-di-jalan-tol-saat-mudik