Otomotifnet.com - Pembelian solar subsidi bakal dibatasi.
Artinya para pemilik mobil dilarang rakus, apalagi sampai menimbun.
Hal ini disampaikan Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina.
"Ada pembatasan pembelian Solar Bersubsidi," ungkap Irto.
Rinciannya sebagai berikut:
Untuk mobil pribadi maksimal 60 liter per hari.
Untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang maksimal pembelian 80 liter per hari.
Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih maksimal pembelian 200 liter per hari.
Ketentuan ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.
Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.