Pelat Nomor Dicatat, Mobil Pribadi Cuma Boleh Isi Solar Subsidi Segini Per Hari

Hendra,Irsyaad W - Rabu, 20 April 2022 | 10:10 WIB

Kondisi antrean Solar yang dipenuhi truk dan mobil diesel di SPBU Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Hendra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pembelian solar subsidi bakal dibatasi.

Artinya para pemilik mobil dilarang rakus, apalagi sampai menimbun.

Hal ini disampaikan Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina.

"Ada pembatasan pembelian Solar Bersubsidi," ungkap Irto.

Rinciannya sebagai berikut:

Untuk mobil pribadi maksimal 60 liter per hari.

Untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang maksimal pembelian 80 liter per hari.

Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih maksimal pembelian 200 liter per hari.

Ketentuan ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.

Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.