Mudik Lebaran 2022 Tetap Ada Wajib Tes PCR, Golongan Ini Enggak Perlu

Ferdian - Sabtu, 23 April 2022 | 15:00 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Meski sudah diizinkan menjalani Mudik Lebaran 2022, pemudik tetap harus mengikuti syarat dari pemerintah selama arus mudik.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama mudik lebaran 2022.

Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru bagi calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Dalam aturan itu, terdapat kriteria pemudik yang perlu memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yakni wajib PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi PPDN atau pemudik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Lalu, bagaimana kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR?

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru

Berikut aturan terbaru PPDN yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR:

Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.

Baca Juga: Biar Enggak Stress Saat Mudik, Catat Nih Titik Rawan Macet di Ruas Tol Jateng

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/04/22/144652726/syarat-mudik-lebaran-2022-terbaru-ini-kriteria-pemudik-yang-wajib-pcr?page=all#page2