Otomotifnet.com - Menyewa mobil rental jadi salah satu pilihan pemudik untuk pulang kampung.
Tak hanya praktis, pakai mobil rental juga lebih fleksibel lantaran bisa berangkat, beristirahat, dan berhenti di mana pun, dan kapan pun.
Namun, tentunya penyewa memang harus merogoh kocek lebih banyak jika dibandingkan dengan menggunakan angkutan umum.
Permasalahan lainnya adalah, pemudik bisa saja terkena ELTE lantaran melanggar aturan lalu lintas.
Surat tilang, nantinya akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai dengan yang teregistrasi berdasar plat nomor.
Pertanyaannya, siapakah yang nantinya harus bayar denda?
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto dalam keterangan tertulis (10/4/2022).
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” katanya.
Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR