Otomotifnet.com - Siap-siap nih, sudah ada tiga menteri di Kabinet Indonesia Maju menyuarakan soal wacana penyesuaian harga Pertalite.
Hal ini membuat rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beroktan (RON) 90 atau Pertalite semakin nyata.
Ketiganya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Terkait wacana kenaikan BBM bersubsidi Pertalite, Kompas.com menghubungi Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting.
Irto menuturkan, penyesuaian harga BBM Pertalite adalah kewenangan dari pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang diteken pada 10 Maret 2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
“Pertalite, karena sudah menjadi JBKP, maka kewenangan untuk penyesuaian harga Pertalite ada di pemerintah,” ujar Irto, saat dihubungi pada Sabtu (23/4/2022).
Adapun JBKP menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Artinya, Pertamina hanya diberikan tugas oleh pemerintah untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dengan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Subsidi yang diberikan pemerintah kepada Pertamina tersebut menggunakan dana APBN.