Lumayan Bikin Meringis, Pajak Tahunan Pelihara Honda City Sedan Segini

Aries Aditya Putra,Irsyaad W - Kamis, 28 April 2022 | 14:15 WIB

All New Honda City sedan (Aries Aditya Putra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelihara Honda City Sedan mesti siap dengan pajak tahunannya.

Lantaran nominalnya lumayan bikin meringis nih.

Dari STNK, tertera PKB Honda City Sedan per tahun Rp 5.514.500!

Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143 ribu.

Bila ditotal, tiap tahunnya pengguna Honda City membayar pajak sekitar Rp 5.657.500.

Bagaimana dengan Honda City Hatchback Honda Sensing alias varian termahal?

Dengan NJKB senilai Rp 228 juta, PKB per tahunnya menjadi Rp 4,788 juta.

Aries Aditya/GridOto
Pajak Kendaraan Bermotor Honda City mencapai Rp 5 jutaan

Juga belum termasuk Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.

Tapi perlu diingat, nilai pajak di atas untuk kepemilikan mobil pertama di Jakarta.

Sebagai info, Honda City Sedan mendapat mesin baru seperti versi hatchback.

Yakni mesin berkode L15ZF 1.498 cc 4-silinder DOHC i-VTEC.

Klaimnya menghasilkan tenaga 121 dk pada 6.600 rpm serta torsi 145 Nm di 4.300 rpm.
 
Harga Honda City Sedan 2022 per April Rp 365,4 juta on the road Jakarta.

Baca Juga: Honda City Sedan Adu Performa dan BBM Musuh Toyota Vios E, Hasilnya Mengejutkan