PNS/ASN Diwanti-wanti Menteri PANRB, Tak Boleh Pakai Mobil Dinas Buat Mudik

Ferdian - Jumat, 29 April 2022 | 13:55 WIB

Ilustrasi mobil dinas pelat merah. Ini Adalah ratusan mobil pelat merah berjajar di Alun-alun Indramayu pada Jumat (27/9/2019) dalam Kontes Mobil Jabatan (Ferdian - )

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas Tjahjo Kumolo.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Baca Juga: Bandit Bobol Mobil Berkeliaran Saat Mudik, Lokasi Favorit Rest Area Jalan Tol

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/04/29/pnsasn-dilarang-mudik-menggunakan-mobil-dinas-menteri-panrb-warning-pejabat-pembina?page=2