Otomotifnet.com - Ada sopir langsir bus PO Agra Mas berdarah dingin.
Lantaran santai lanjut kerja tanpa penyesalan setelah tewaskan pasangan suami istri.
Diketahui, kasus tabrak lari ini terjadi di Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah.
Tepatnya bulan April 2022 lalu.
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto berikan penjelasan.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni bus milik PO Agra Masa nopol B 7092 UGA.
"Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tabrak lari itu seorang pengemudi bus," terangnya.
"Penyelidikan berjalan selama 18 hari," kata Marwanto, (12/5/22).
Diketahui, kecelakaan ini menewaskan W (52) dan istrinya S (47), sekitar pukul 04:50 WIB, (25/4/22) lalu.
Lokasinya di Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo, Desa Bulurejo, Nguntoronadi, Wonogiri.
Keduanya merupakan warga Desa Pucung, Eromoko.
Saat itu, pasutri tersebut mengendarai Yamaha Jupiter nopol AD 6295 VT.
Nahas keduanya meregang nyawa akibat ditabrak dan dilindas kendaraan tidak dikenal yang kabur dari lokasi.
Sementara itu, bus dan pelaku berhasil diamankan, (10/5/22) kemarin.
Pelaku adalah NR (35) warga Kuningan, Jawa Barat, pengemudi bus langsir PO Agra Mas.
"Bukti yang kami telusuri banyak, mulai dari saksi kunci yang menyaksikan kejadian, CCTV dan tentunya dari pelaku atau pengemudi bus," jelasnya.
Pihaknya mengamankan pelaku di pool bus PO Agra Mas di Kecamatan Wonogiri Kota.
Miris, setelah terjadi tabrak lari itu, pelaku tidak melarikan diri.
Ia masih tetap beraktivitas seperti biasa, bekerja sebagai sopir bus.
"Bus itu digunakan untuk melangsir penumpang dari Wonogiri ke Pacitan," jelas Marwanto.
"Saat diamankan pelaku belum mengakui, tapi dengan bukti akhirnya mengaku," imbuhnya.
Mrwanto menyebut, pelaku juga tidak berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Peristiwa bermula saat bus berjalan dari arah barat ke timur, sementara korban melaju dari arah sebaliknya.
Saat itu, bus hendak mendahului motor di depannya dengan membunyikan klakson keras dan masuk jalur lawan.
Nahas, dari arah sebaliknya muncul pasutri mengendarai Yamaha Jupiter yang kaget,
Lantas, pasutri jatuh ke kanan hingga tubuhnya terlindas ban belakang bus.
"Kemungkinan korban kaget karena bus terlalu ke kanan dan membunyikan klakson keras," ucap Marwanto.
"Kondisi jalan turunan-tanjakan tapi tidak terlalu tajam," ungkap dia.
Dari keterangan saksi di lokasi, kata dia, setelah terlibat kecelakaan bus menyalakan lampu hazard.
Pelaku juga merasakan adanya goyangan saat melindas korban.
Kini pengemudi bus telah diamankan.
Pelaku disangkakan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kejadian Malam, Bus Agra Mas Tonjok Pos Polisi dan Motor, Sopir Enggak Perhatiin Jalan