"Kedua pihak sepakat berdamai," terangnya.
Proses perdamaian juga disaksikan pengendara ojek online lain.
Dalam kesempatan itu, pihak Sabhara memberikan ganti rugi ke korban sebesar Rp 1 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, video itu diambil dari sebuah bank perkreditan.
Video ini lalu disebar di antara karyawan bank hingga akhirnya viral.
"Jadi video ini viral setelah ada proses perdamaian. Kasusnya sudah selesai dengan kompensasi," tandas M Anshori.
Baca Juga: Sedan PJR Ringsek Digilas Truk, Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak