Otomotifnet.com - Awas kena semprit Polisi saat masuk di beberapa gerbang tol ini.
Karena sistem ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 pintu tol.
Jika sampai melanggar, dipastikan pengemudi bisa diberi sanksi tilang.
Aturannya tertuang di pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo beri penjelasan.
Kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia lagi.
Agar tahu, berikut 28 gerbang tol di Jakarta yang berlaku ganjil genap: