Awas Disemprit Polisi, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan

Irsyaad W - Rabu, 25 Mei 2022 | 06:25 WIB

Ilustrasu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta (Irsyaad W - )

Mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta libur nasional tidak berlaku.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman