Otomotifnet.com - Sopir Mitsubishi Pajero Sport maut Pancoran ditetapkan tersangka.
Namun pihak kepolisian belum bisa menahan sosok JRS (22) tersebut.
Alasannya diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Pengemudi JRS umur 22 tahun, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, (27/5/22).
Alasan tak dilakukan penahanan karena JRS masih jalani perawatan di rumah sakit.
"Tersangka sendiri masih dirawat di rumah sakit," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, tersangka berstatus seorang mahasiswa.
Dia merupakan warga Bandung, Jawa Barat, namun berdomisili di Jakarta.
"Kalau alamatnya di Bandung tapi tinggal di Jakarta. Tersangka statusnya pelajar, masih kuliah," kata Sambodo.