Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.
Lalu, untuk Kamera ETLE Statis, Agus mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt.
"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Sehingga, masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," ucapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan.
Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan.
"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata Dirlantas.
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," pungkasnya.
Baca Juga: Bikin Waswas, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Cuma Modal Kamera HP