Otomotifnet.com - Jika data di BPKB dan STNK salah ketik buruan diurus.
Karena masih bisa diubah dengan cara pengajuan laporan ke kantor Samsat.
Mengenai prosedurnya dijelaskan Wahyu Dianari, Kanit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan.
Saat datang ke Samsat, jangan lupa bawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
"Datang ke Samsat induk sesuai domisili untuk perbaikan data dengan membawa BPKB, STNK dan KTP," kata Dianari, (4/6/22).
"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah," ucapnya.
"Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," sebut Dianari.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut gratis atau tidak dipungut biaya.
Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja
Menurut Dianari, kesalahan pendataan pada BPKB dan STNK biasanya terjadi karena kurangnya teliti ketika pemilik kendaraan maupun petugas dalam memasukkan data.
Biasanya, ini terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
"Jadi setelah meninggalkan Samsat, harus di cek kembali supaya jika ada data yang salah bisa langsung diurus," tandasnya.
Baca Juga: Dicatat, Urus Alamat STNK Beda Sama KTP Mudah, Butuh Ini Aja