Ketimbang Ganjil Genap, Pengamat Nilai ERP Malah Lebih Efektif Atasi Macet

Ferdian - Senin, 6 Juni 2022 | 18:50 WIB

Sanksi tilang belum diterapkan di semua titik Ganjil Genap Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penerapan electronic road pricing (ERP) dinilai oleh pengamat transportasi lebih efektif atasi kemacetan daripada penerapan ganjil genap.

Hal itu disampaikan Deddy terkait perluasan penerapan aturan ganjil genap di Jakarta dari yang sebelumnya di 13 ruas menjadi 25 ruas jalan.

"Cara efektif untuk menekan macet ya ERP. Jadi adil siapapun dan apapun pelat nomornya tetap bayar," kata Deddy saat dihubungi (6/6/2022).

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi itu pun menilai penerapan aturan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.

"Untuk sementara ya efektif. Tapi memang bukan untuk jangka panjang," ujar Deddy.

Ia mengatakan saat ini beberapa orang justru memiliki mobil lebih dari satu lantaran adanya kebijakan ganjil genap.

Satu mobil digunakan untuk pelat nomor genap dan satu lagi digunakan untuk pelat nomor ganjil.

Hal itu justru akan semakin menimbulkan kemacetan karena sedianya jumlah mobil yang beroperasi di jalan raya bertambah.

Padahal kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi jumlah mobil yang beroperasi di jalan raya.

Kompas.com
Ilustrasi. Electronic road pricing bakal diterapkan di Jakarta

"Lagi pula bila yang berangkat dari Bodetabek, mereka bisa masuk Jakarta setelah jam 10.00, bebas ganjil genap. Paling baik ganjil genapnya ya full day seperti Asian Games 2018 lalu. Itu terasa rekayasa ganjil genapnya," lanjut Deddy.

Adapun mulai hari ini, Senin (6/6/2022), ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula 13 titik menjadi 25 titik.

Polisi pun dan tidak akan menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi karena masih dalam tahap sosialisasi.

Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai 13 Juni 2022.

Meski demikian, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam unggahan di akun instagramnya.

Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.

Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22).

Ganjil genap di 25 ruas jalan berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Disebut Kurang Efektif Atasi Macet, Pengamat Usul Ini