Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi dugaan kasus penganiyaan terhadap Justin Frederick, putra anggota DPR RI, Indah Kurnia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/6/2022) saat Justin dan dua orang terduga pelaku, yakni AF dan FM, tengah melintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.
"Dengan menggunakan Mercedes-Benz warna hitam nopol B 1896 IK, korban masuk Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan(6/6/2022).
Tak lama kemudian, kata Zulpan, datang Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi di lajur sebelah kiri.
Mobil yang ditumpangi oleh terduga pelaku AF dan FM kemudian mendadak berpindah lajur dari kiri ke arah kanan, sampai akhirnya menyerempet mobil korban.
"Berpindah cara memotong dan arogan menurut pemeriksaan kami seperti itu. Kemudian, akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ungkap Zulpan.
Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan.
Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan.
Zulpan mengatakan, pelaku AF terlebih dahulu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban.
Setelah itu, pelaku FM langsung memukul korban beberapa kali hingga tersungkur ke jalan.
"Awalnya korban turun dari kendaraannya, kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.
"Setelah itu, pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban, seperti yang terlihat dalam video yang viral," sambungnya.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial FM dan AF berstatus sebagai ayah dan anak. AF dan FM diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Pelaku FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan AF dalam dugaan kasus penganiyaan itu.
"Penyidik sampai hari ini sudah menetapkan satu tersangka atas nama FM. Yang lain itu sudah kami periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti," kata Zulpan.
Baca Juga: Nah Loh, Pria Yang Dipukuli Sopir Pelat RFH Anak Anggota DPR, Kasus Berbuntut Panjang