Otomotifnet.com - Sebuah Mitsubishi Pajero Sport dijual Rp 60 juta.
Belum laku, justru si penjual keburu disikat Polisi duluan.
Yakni Rio Saputra (22) yang diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Alasannya ditangkap karena Pajero Sport nopol BE 1487 ALF tersebut bukan miliknya.
Melainkan hasil nyolong dari garasi majikannya.
Informasi ini didapat saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, (15/6/22).
Diketahui aksi pencurian dilakukan tersangka, (5/6/22) lalu.
Pemiliknya warga Jl Cengkeh, Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
"Saya yang curi, mobil saya ambil dari rumah tempat saya bekerja," ucap Rio.
Bukan cuma Pajero Sport, Rio juga mengaku sempat menggasak benda berharga lain.