Otomotifnet.com - Satu unit Daihatsu Gran Max, 25 jeriken, handphone sampai uang tunai diamankan polisi.
Ini setelah polisi menangkap seorang pengurus organisasi perhimpunan nelayan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AB diamankan polisi.
Kasusnya yakni mengenai penyalahgunaan BBM jenis solar.
Tidak hanya AB, diamankan juga terduga pelaku MS dan NRH yang berperan sebagai sopir dan kernet.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi membenarkan adanya operasi penegakan hukum terkait BBM bersubsidi di wilayah Pangkalpinang.
"Tiga orang berhasil diamankan Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud pada 18 Juni 2022," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya (21/6/2022).
Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Migas di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Dari keterangan mereka ini, BBM yang diangkut tersebut didapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui ketua dari organisasi di Pangkalpinang," jelas Maladi.
Maladi mengungkapkan, BBM jenis solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan tersebut didapatkan AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter.
Ditambahkan Maladi, AB sudah sering datang ke SPDN Ketapang dan bertingkah semena-mena serta mengeluarkan nada ancaman.
"AB diketahui sudah sering ke situ, info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ungkap Maladi.
Usai diamankan, para pelaku dibawa ke Mako Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu Daihatsu Granmax warna hitam BN 8768 QA.
Kemudian 25 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 800 liter, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 2,4 juta.
"Saat ini ada dua pelaku yakni MS alias Mamat (Sopir) dan AB (penjual) yang statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ucap Maladi.
Baca Juga: Baca Juga: Granmax dan Luxio Disarankan Ganti Setang Piston, Sekali Putus Komponen Lain Rontok