Otomotifnet.com - Sedang viral-viralnya, polisi disebut menilang pengendara Kawasaki ZX-25R di halaman dealer Kawasaki, Jalan Ahmad Yani, Gotong Royong, Bandar Lampung.
Di video yang beredar tersebut, pemilik motor sempat berdebat dengan petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung yang melakukan penilangan.
Pemilik kendaraan yang belakangan diketahui bernama Andri (29) warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ini akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.
Andri juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan karena tidak memakai knalpot sesuai ketentuan.
"Jadi saya kena tilang karena pakai knalpot racing, saya juga merasa salah," kata Andri di Mapolresta Bandar Lampung (24/6/2022).
Andri membantah terkait video yang beredar dan komentar yang menyebutkan motor tersebut baru beli dari dealer.
Dijelaskan bahwa motor dengan pelat BE 2142 NCQ warna biru tersebut dibeli satu tahun yang lalu.
"Video di tiktok itu saya tidak tahu, jadi yang beredar itu hoaks semua. Sempat ada yang bilang motor baru, itu gak benar," kata Andri.
Andri mengatakan tak mengetahui bagaimana video tersebut bisa tersebar ke media sosial.
Memang, Andri mengaku sempat mendokumentasikan menggunakan ponsel pribadinya.