Otomotifnet.com - Petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sempat terima gaji fantastis setara Toyota Avanza.
Bahkan tepatnya disebut-sebut setara Toyota Avanza 1.5 G M/T 2022.
Artinya, bayaran seorang Presiden ACT kurang lebih Rp 250 jutaan, sebab, banderol Avanza 1.5 G M/T Rp 255,1 juta on the road Jakarta.
Ibun Khajar pun tak menampik petinggi ACT sempat terima gaji sebesar itu.
Gaji dengan bilangan fantastis itu, kata Ibnu, diterapkan pada awal 2021 lalu.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu saat konferensi pers di Menara 164 TB Simatupang, Jakarta Selatan, (4/7/22).
Namun, kebijakan gaji fantastis itu tidak bertahan lama sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.
Oleh karena itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan, termasuk karyawannya.
"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," ujar dia.
Ibnu berujar, dirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan.
Dia menyebutkan gaji yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta.
Menurut dia, jumlah tersebut cukup untuk pemimpin lembaga dengan karyawan mencapai 1.128 orang.
Dalam kesempatan sama, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Ibnu Khajar lantaran ramai pemberitaan salah satu media masa perihal penilapan uang oleh petinggi ACT.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," ucap Ibnu.
Ibnu menjelaskan, jauh sebelum ramai diberitakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen yaitu sejak Januari 2022.
Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT agar bisa dilakukan perombakan.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga," terangnya.
"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga.
Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Ia mengatakan, pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," kata dia.
Sebelumnya, ramai tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT di sosial media Twitter.
Tagar ini muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah, termasuk gaji Rp 250 juta per bulan.
Baca Juga: Pertamina Surati MRTI, Tersinggung Dikaitkan Tunggakan Hutang dan Gaji Dimas Ekky