Namun, semua uang tunai di dalam tas korban sudah digunakan pelaku.
Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.
"Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana," imbau Yonky.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Pengemudi Sigra Apes, Bodi Depan Babak Belur, Ulah Pengendara RC 100 Ngaco