"Alhamdulillah dalam kurun dua hari pelaku (KSM) dapat diamankan di rumahnya," kata Ryan, (27/7/22).
Sedangkan satu pelaku lagi sebagai joki, kata Ryan, masih buron.
Namun pihaknya sudah mengantongi identitas serta lokasi persembunyiannya.
"Melarikan diri, maka itu kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
Ryan menjelaskan, pelaku sudah menjual KLX 150 itu kepada penadah seharga Rp 6 juta.
Uang hasil penjualan sudah dibagi rata dengan temannya yang masih DPO tersebut.
Dalam pengakuan pelaku KSM, uang tersebut sudah habis buat nyawer biduan.
"Selain mengejar joki, kami juga masih mengejar penadahnya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, Honda BeAT Street Silver yang digunakan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Baca Juga: Pemilik Nangis Kencang, Kawasaki KLX 150 Malam Dicuci, Pagi Hari Rugi Rp 20 Juta