Sebelumnya, kecelakaan kereta api yang terjadi di Serang, Banten, pada Selasa (26/7/2022) lalu membuat Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol C.F Hotman Sirait mengimbau Polres Serang untuk membuat rekayasa lalu lintas sebagai salah satu upaya meminimalisir kecelakaan.
Rekayasa lalu lintas yang diusulkan ialah penempatan marka garis kejut sebelum pelintasan kereta api.
"Kami mengimbau kepada Polres Serang agar membuat rekayasa lalu lintas berupa membuat garis kejut sebelum pelintasan rel kereta api, pemberian cat warna di jalan dan papan himbauan wajib berhenti serta pemasangan kaca cembung, hal ini merupakan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ucap Hotman.
Baca Juga: Roda Belakang Honda Brio Menjulur, Bodi Keriting, Musuh Punya Jalur Khusus