Bikin Pusing Ortu, 9 Bocah Iseng Lempari Kendaraan di Lampung Pakai Batu

Ferdian - Minggu, 7 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi pelemparan batu ke kaca depan mobil di tol Kayuagung-Palembang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Total ada sembilan anak kecil yang diamankan karena melempari kendaraan yang melintas di Tol Lampung.

Saat diamankan pada Jumat (5/8/2022) malam, sembilan bocah itu mengaku melempari kendaraan dengan batu cuma karena iseng.

Sembilan bocah yang diamankan adalah MB (15), MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11), dan MFG (11).

Mereka adalah warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Diduga mereka melempar batu ke kendaraan yang melintas di Jalan Tol Lampung Kilometer 68-Kilometer 70 ruas Bakauheuni - Terbanggi Besar (Bakter).

Pelemparan terjadi pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.58 WIB.

Saat itu Bus Palala yang melintas di Kilometer 68A - Kilometer 70A Desa Serdang, Tanjung Bintang tiba-tiba dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Bus tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.

Pelemparan batu ke arah kendaraan kembali terjadi pada Kamis (4/8/2022) malam.

Lokasinya sama yakni di Kilometer 68A - Kilometer 70A Desa Serdang.

Korban pelemparan adalah bus Damri yang mengangkut penumpang.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

"Anak-anak ini diamankan pada Jumat malam kemarin oleh tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Lampung Selatan," kata Pandra di Mapolda Lampung (6/8/2022).

Pandra mengatakan, tak hanya memecahkan kaca, aksi para bocah tersebut juga membuat warga pengguna jalan terluka karena lemparan batu.

"Diduga melempar batu di jalan tol yang menuju arah Bakauheni, yang mengakibatkan beberapa kendaraan pecah kaca, bahkan ada korban luka akibat lemparan batu itu," kata Pandra.

Sembilan bocah tersebut kemudian diamankan setelah pihak Bus Palala membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang pada 2 Agustus 2022.

"Tidak ada sasaran khusus yang dituju, dilakukan tanpa menyadari dampak atau akibat dari perbuatan mereka," kata Pandra.

Pandra menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan tetap berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Pandra.

Lantaran masih di bawah umur, para pelaku dikembalikan ke orangtua masing-masing dengan pengawasan pihak Bapas.

Baca Juga: Pemuda Sok Jago Cocok Diproses, Timpuk Kaca Toyota Avanza dan Truk

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/08/07/084200678/alasan-iseng-9-bocah-di-lampung-lempari-kendaraan-dengan-batu-kaca-bus