Ketika parkiran di kantornya penuh, ia pasti memarkir mobilnya di lokasi kejadian.
Dan ia juga mengaku, terakhir kali menggunakan mobil tersebut pada Jumat, (5/8/2022).
Saat itu, ia memarkirkan mobilnya itu di lokasi kejadian, sepulang kerja sekitar pukul 16.30 WIB.
Lalu keesokan harinya pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, ia melintas di Jalan Kedawung memakai motor.
Dan saat itu, korban melihat mobilnya masih tetap berada di posisi semula.
Ia juga menambahkan, sekitar satu bulan sebelum kejadian, central lock mobilnya sempat mengalami kerusakan.
Setelah dicek, ternyata kemasukan benda asing.
Kemudian, ia langsung melalukan servis dan sudah bisa digunakan normal kembali.
"Saya memang tidak pernah pasang alarm, takut mengganggu tetangga. Kemungkinan, pelaku merusak central lock terlebih dahulu. Karena semisal dibuka paksa tidak dengan kuncinya, mobilnya baru akan berbunyi," jujurnya.
Atas kejadian tersebut, Romy mengalami kerugian hingga sekitar Rp 70 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya kejadian tersebut.
Saat ini, ia sedang melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan pastikan kendaraan aman dengan terkunci sempurna," pungkasnya.
Baca Juga: Ford Everest Nungging di Parit, Ertiga Dan Kijang LGX Kena Sundul, Efek Gagal Nyalip