"Tetapi tidak ditemukan," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.
"Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku curanmor tersebut," ujarnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik korban.
Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Honda Karisma 125 warna silver hitam dengan nopol A 6550 AH.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Honda Karisma Tergeletak Tak Berdaya, Disambar Bus di Jalur Cepat, Dua Lansia Jadi Korban