Lanjut Sunarto, pelaku ditangkap saat melintas di depan SPBU 13.282.612 Jl SM Amin.
"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," beber Sunarto.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti satu unit Pajero Sport.
Serta tangki modifikasi kapasitas 500 liter yang berisi bio solar.
Atas perbuatannya kata Sunarto, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.
Disinggung keterlibatan petugas SPBU, Sunarto menyatakan sementara masih dalam pemeriksaan oleh yang berwajib.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar