Otomotifnet.com - Pikir matang-matang jika ingin beli mobil eks perusahaan atau PT.
Karena ada sisi untung dan rugi yang perlu dipertimbangkan juga.
Apalagi beli mobil bekas perusahaan mesti teliti soal dokumen.
Sebab, selain STNK dan BPKB, wajib ada dokumen tambahan.
Detailnya dijelaskan Jimmy, head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.
"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," terang Jimmy.
"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy.
Berikut untung dan rugi beli mobil eks perusahaan atau PT:
Keuntungan
1. Harga Lebih Murah
Biasanya harga mobil bekas perusahaan lebih murah ketimbang mobil bekas pribadi.
Cara memastikannya, mobil bekas perusahaan atau PT di faktur, STNK dan BPBK tertulis nama PT.
2. Perawatan Berkala Terjadwal
Masih kata Jimmy, menurutnya beberapa perusahaan memiliki jadwal perawatan rutin.
Sehingga beberapa mobil bekas perusahaan masih ada yang terawat.
"Mobil bekas PT rata-rata memiliki jadwal maintenance rutin, jadi perawatannya bagus, dan juga mobil bekas PT enggak semuanya capek," sebutnya.
"Karena ada juga mobil bekas dinas bos," kata Jimmy.
3. Tidak Kena Pajak Progresif
Kemudian kelebihan berikutnya yaitu tidak adanya pajak progresif dan memiliki pajak tahunan yang lebih rendah.
Kerugian
1. Mobil Capek dan Odometer Tinggi
Karena sebagai mobil operasional, sering kali ditemui odometer mobil-mobil eks PT lebih tinggi.
Sehingga bisa dikatakan mobil bekas perusahaan atau PT merupakan mobil-mobil yang capek.
2. Beberapa Kasus Kurang Perawatan
Walaupun beberapa perusahaan memiliki jadwal maintenance rutin, tapi ada juga beberapa perusahaan yang tidak merawat armadanya dengan baik.
Oleh karena itu disarankan membawa inspektor ahli saat cek unit.
3. Jika Tidak Ada SPH, Akan Sulit Saat Balik Nama
Seperti di awal, SPH (Surat Pelepasan Hak) Kendaraan merupakan dokumen wajib saat membeli mobil eks PT.
Sayangnya beberapa kasus ada juga ditemui mobil bekas perusahaan yang dilengkapi dokumen SPH.
Sehingga akan menyulitkan saat balik nama kendaraan sobat ke nama pribadi.
Baca Juga: Pilih Sendiri, 25 Unit Daihatsu Xenia Li Eks PT Ditawarkan Mulai Rp 60 Jutaan