Otomotifnet.com - Pengemudi Mobilio yang menampar sopir Bus Transjakarta sudah ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui peristiwa penamparan itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/8/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan, tersangka KM ditahan selama 20 hari.
"Ditahan 20 hari dalam proses penyidikan," kata Yandri saat dihubungi wartawan (29/8/2022).
Yandri menjelaskan, tersangka KM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu (27/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap KM setelah penyidik merampungkan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara status KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Yandri.
Sementara itu, Yandri mengungkap motif tersangka KM menampar sopir Transjakarta.
"Motif berdasarkan keterangan tersangka karena emosi saja, karena berebut lajur jalan," ungkapnya.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang menampilkan keributan antara pengemudi mobil pribadi dengan sopir bus Transjakarta.