Otomotifnet.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jateng mengamankan truk tangki yang diduga angkut 24.000 liter atau 24 ton solar ilegal.
Pada badan truk tangki tersebut terdapat logo INKOPPOL segala. Memunculkan pertanyaan besar publik.
Pasalnya, INKOPPOL adalah singkatan dari Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, INKOPPOL juga merupakan koperasi sekunder tingkat nasional yang bergerak di bidang perdagangan dan pengembangan jasa umum.
Terkait adanya logo tersebut, Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono menjelaskan logo INKOPPOL diduga sebagai modus untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
"Jangan sampai ini hanya dijadikan modus, agar mereka mungkin untuk melancarkan kejahatannya, menggunakan stiker-stiker dengan logo INKOPPOL ataupun semacamnya," katanya di Mapolres Blora (29/8/2022).
Sampai sejauh ini, pihaknya memastikan telah mengantongi identitas pelaku yang masih dalam pengejaran.
"Makanya itu masih kita dalami, kalau tersangka sudah kita amankan, baru kita akan tanyakan lebih detil terkait itu," ucapnya.
Meski sudah mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
"Sampai saat ini belum bisa kita tentukan, apakah ada keterlibatan dari pejabat atau mungkin dari oknum, kita belum bisa menentukan," terangnya.