Selain Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda 11 Sektor Pajak di Jakarta Juga Dihapus

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 16:40 WIB

Pemutihan Pajak Daerah DKI Jakarta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta.

Namun selain PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ada sektor pajak lain yang dendanya juga dihapus.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Lusiana dari keterangannya, (14/9/22).

Lusiana berujar, ada 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud.

Pemutihan pajak DKI Jakarta ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Pemutihan pajak tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor.

IG/@samsatdigital
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta

Misalnya saja penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pajak berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pajak juga berlaku untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, BPHTB, pajak reklame, dan pajak air tanah.