Pria Berjaket Provost Tilang dan Rampas HP, Ketemu Reskrim Cuma Bisa Nunduk

Irsyaad W - Rabu, 21 September 2022 | 11:55 WIB

DSH, Polisi gadungan yang kerap menilang dan merampas HP pelajar di beberapa wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pria berjaket Provost menilang dan merampas HP pelajar.

Yakni dilakukan DSH (30) di beberapa wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Namun saat ketemu anggota Satrekrim Polres Purwakarta cuma bisa nunduk.

Sebab, DSH ternyata Polisi gadungan yang mengenakan atribut Polri.

Kala beraksi, Ia mengenakan jaket Provost, sepatu PDL dan kopel Polisi.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen.

"Berdasarkan laporan korban, pria ini mengaku sebagai anggota polisi, lalu mencoba untuk menilang korban karena tidak memakai masker dan helm," jelasnya, (20/9/22).

"Dikarenakan korban merasa percaya dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi maka korban menuruti apa yang dikatakan pelaku," sambung Zulkarnaen.

Mengenai modus perampasan HP, Zulkarnaen menjelaskan pelaku menyuruh korban untuk menepi terlebih dahulu dan langsung menyita ponsel milik korban.

"Jadi korban disuruh menepi dan ponsel milik korban diminta pelaku dengan alasan sebagai barang bukti," terangnya.

"Korban yang dalam kondisi tidak sadar tersebut ditinggalkan oleh pelaku begitu saja," ucapnya.

"Modusnya adalah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Purwakarta," beber Zulkarnaen.

Dikatakan, DSH sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Purwakarta.

Tercatat, sudah ada delapan orang menjadi korbannya.

Zulkarnaen mengatakan, pelaku mengincar pelajar berusia 15 hingga 16 tahun.

Terutama yang mengendarai motor tidak mengenakan masker dan helm.

Dari penangkapan DSH, diamankan barang bukti satu unit motor, dua HP, celana PDL hitam, jaket hitam dan sebuah sepatu PDL.

Pelaku sengaja menggunakan beberapa atribut polisi agar korban percaya dengannya.

Diketahui, pelaku mendapatkan atribut-atribut tersebut dibeli di daerah Cimahi.

HP hasil rampasan disebutkan dijual dengan sistem COD.

"Dari aksinya tersebut DSH dijerat dengan Pasal 378 KUPidana tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas Zulkarnaen.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Diberondong Tembakan, Peluru Kenai Kepala Polisi Gadungan

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/09/20/lakukan-penilangan-dan-rampas-hp-pelajar-pria-usia-30-tahun-di-purwakarta-ternyata-polisi-gadungan?page=all