“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).”
“Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashopsesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Dibatasi, Demi Atasi Stok BBM yang Menipis
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi.”
“Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Pertamina lantas mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop.
Hal tersebut bertujuan agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor.
Karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.
Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.
“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat.”
“Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal,” tutup Irto.