Otomotifnet.com - Oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk polisi.
Oknum ASN satu ini dibekuk bersama satu tersangka lainnya.
Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (20/9/2022).
"Kedua tersangka masing-masing pria berinisial MM (22), pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan AR (36), pekerjaan ASN, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan," kata Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga (22/9/2022).
Pengungkapan berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, pada Kamis (8/9/2022).
Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sekitar pukul 04.00 Wita.
"Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu," jelas Ansiga.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka di sebuah kos di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kemudian pada Selasa (20/9/2022), sekitar pukul 02.00 Wita, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
"Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit motor berbagai merek, yakni Yamaha Aerox warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMAX warna hitam tanpa nopol, dan Honda BeAT warna hitam tanpa nopol.
"Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, terhadap tersangka MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sedangkan terhadap tersangka AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Nasib Pria Gondrong Babak Belur, Niat Ngaca di Spion Dibilang Maling Motor