Otomotifnet.com - Selama Operasi Zebra 2022, polisi juga bisa menindak pelanggar dan memberikan tilang secara manual.
Jadi nantinya tilang manual dilakukan sebagai opsi terakhir di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (3/10/2022).
Jadi nantinya tilang juga bisa dilakukan secara manual dengan diskresi ataupun pertimbangan petugas di lapangan.
Namun dipastikan, penilangan merupakan opsi terakhir apabila pengendara tidak bisa diberikan teguran.
"Menilang atau tidak menilang, itu ada dalam kewenangan anggota berdasar Undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang, cukup imbauan agar tidak melanggar lagi," katanya dalam keterangan (1/10/2022).
Ia menjelaskan bila diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya itu semua pelanggaran bisa ditilang baik secara elektornik maupun manual.
Tapi ditilang atau tidak-nya, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.
Pastinya, di operasi terkait petugas mengedepankan sisi humanis.
“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu," kata Firman.