Otomotifnet.com - Korlantas Polri sedang gencar melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas lewat operasi Zebra Jaya 2022.
Tak hanaya di lapangan, penindakan juga akan dilakukan lewat e-tilang atau ETLE.
Lantas, bagaiman cara cek kendaraan kalau ternyata kena tilang elektronik?
Sebab dalam beberapa kondisi, pemilik tak tahu jika sudah kena tilang elektronik.
Seperti perubahan nomor telepon atau pindah alamat rumah.
Alhasil notifikasi ETLE tidak tersampaikan ke yang bersangkutan.
Melansir laman Polri, ini cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:
* Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
* Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
* Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data