* Jika kendaraan tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
* Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.
Lalu, jika pemilik tak membayar denda tilang elektronik ini, risikonya STNK diblokir.
Dasar hukum sanksi pelanggaran lalu lintas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Oleh karena itu, segera bayar denda tilang elektronik agar STNK tidak diblokir.
Baca Juga: Dicatat! Polisi Tak Akan Berjaga di Satu Titik Saja Saat Operasi Zebra Jaya