Otomotifnet.com - Korlantas Polri sedang gencar melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas lewat operasi Zebra Jaya 2022.
Tak hanaya di lapangan, penindakan juga akan dilakukan lewat e-tilang atau ETLE.
Lantas, bagaiman cara cek kendaraan kalau ternyata kena tilang elektronik?
Sebab dalam beberapa kondisi, pemilik tak tahu jika sudah kena tilang elektronik.
Seperti perubahan nomor telepon atau pindah alamat rumah.
Alhasil notifikasi ETLE tidak tersampaikan ke yang bersangkutan.
Melansir laman Polri, ini cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:
* Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
* Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
* Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
* Jika kendaraan tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
* Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.
Lalu, jika pemilik tak membayar denda tilang elektronik ini, risikonya STNK diblokir.
Dasar hukum sanksi pelanggaran lalu lintas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Oleh karena itu, segera bayar denda tilang elektronik agar STNK tidak diblokir.
Baca Juga: Dicatat! Polisi Tak Akan Berjaga di Satu Titik Saja Saat Operasi Zebra Jaya