Otomotifnet.com - Ngeri, total ada 49 mobil mewah yang disita terkait kasus investasi bodong terbesar di Indonesia.
Ada Rolls-Royce hingga Mercedes-Benz jadi barang bukti (barbuk) dalam kasus investasi bodong terbesar ini.
Puluhan mobil mewah ini jadi barang bukti kasus investasi bodong KSP Indosurya (14/10/2022).
Mobil-mobil mewah itu merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang sidangnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saat tahap dua, diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. berupa sejumlah uang tunai, aset, dan kendaraan roda empat berjumlah 49 unit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat ditemui di Kantor Kejari Jakbar, Jumat.
Iwan mengatakan kepemilikan puluhan mobil sitaan itu sebelumnya atas nama KSP Indosurya dan juga terdakwa Henry Surya.
"Barang bukti yang disita itu ada yang atas nama perusahaan, ada yang atas nama terdakwa," ungkap Iwan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan mobil berbagai jenis dan merek berwarna putih, terparkir di sebagian halaman samping kantor Kejari Jakbar.
Selain di halaman tanpa atap, beberapa mobil mewah juga diparkir di halaman gedung yang tertutup atap.
Beberapa merek mobil mewah seperti Rolls Royce, Mercedes-Benz, pun terlihat mentereng terparkir di balik pita bertuliskan "Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat".
Sementara itu, Iwan menyebut Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan lainnya untuk menjadi barang bukti tambahan.
"Kami berharap dikabulkan, terkait mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini. Dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya," pungkas Iwan.
Kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/9/2022).
Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Rayakan Ultah Ke-23, Lesti Kejora Dikado Mobil Bekas Suami, Tapi Rolls-Royce
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/12325901/penampakan-49-mobil-mewah-sitaan-kasus-ksp-indosurya-yang-terparkir-di dan https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/16422941/kronologi-kasus-penipuan-investasi-ksp-indosurya-senilai-rp-106-t-jadi-yang