Wrapping Seluruh Bodi Wajib Urus STNK, Kalau Cuma Sebagian Gimana?

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:05 WIB

Ilustrasi wrapping mobil (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Wrapping jadi pilihan modifikasi simpel buat mobil.

Modifikasi wrapping dengan sticker biasa ditempel di bodi mobil, kap mesin, kaca, spion, atau velg.

Ukurannya juga beragam, ada yang sekadar jadi aksen di bagian tepi, membentuk motif atau gambar tertentu, sampai yang menutupi seluruh permukaan bodi mobil.

Untuk yang menutup semua bagian permukaan bodi mobil sebaiknya jangan asal pasang ya, ada aturannya.

Apalagi kalau memasang wrapping yang memiliki perbedaan dengan warna dasar mobil, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas, apabila tidak dibarengi dengan perubahan STNK.

Karena dengan memasang stiker yang warnanya berbeda dari warna asli mobil, maka hal itu sudah tidak sesuai dengan keterangan informasi kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB.

Ilustrasi warna wrapping dari Dow Autowrap

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto.

"Seharusnya iya (pelanggaran) kalau tidak sesuai dengan warna aslinya," kata Priyanto, Sabtu (15/10/2022).

"Sebaiknya segera diurus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda, tidak sesuai dengan keabsahan surat kendaraan. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan," sambungnya.