Otomotifnet.com - Bensin yang dijual di Indonesia minimal RON 90 setara Pertalite.
Ini yang mendasari PT Vivo Energy Indonesia segera menghapus bensin Revvo 89.
Nantinya akan digantikan dengan Revvo 90 yang setara Pertalite.
Ada alasan kenapa bensin yang dijual di Tanah Air minimal RON 90.
Didasarkan adanya SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022.
Aturan ini berisi tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Menurut aturan ini, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri minimal wajib memiliki minimal RON 90.
Dengan demikian, BBM Revvo 89 tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut.
Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022.