Soal Harga Diri, Pacar Diganggu dan Diajak Mabuk, Pria Ini Bakar Motor dan Mobil

Irsyaad W - Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:25 WIB

Barang bukti Yamaha NMAX, Honda Scoopy dan tiga Honda BeAT yang dibakar RS (26) karena emosi pacar diganggu dan diajak mabuk (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pria inisial RS (26) bakar lima motor dan satu mobil.

Karena soal harga diri, pacarnya diganggu dan diajak mabuk pemilik motor dan mobil.

Namun karena aksi nekatnya, RS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui, lima motor dan satu mobil itu dibakar dari sebuah garasi di Jl Telaga Ayu, Perum Prima Asri, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas sebut, insiden terjadi sekitar pukul 01:30 WITA, (5/10/22) lalu.

Sedangkan korban pemilik motor Honda BeAT DK 4082 FCH yakni berinisial MRA.

"Pelaku mengakui maksudnya membakar karena dendam terhadap korban MRA yang pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," kata Bambang, (18/10/22).

Menurut keterangan MRA, salah satu saksi sekaligus korban, pembakaran itu terjadi saat dia sedang bermain ponsel di kamarnya.

Awalnya, ia mendengar suara langkah dari arah garasi rumah kos tersebut.

Kebetulan, jendela kamar MRA berhadapan dengan garasi.

Suara langkah kaki itu kemudian disusul dengan suara letupan dari arah garasi.

Saat bersamaan, dia juga mendengar suara motor kabur meninggalkan lokasi.

Dia kemudian melihat dari jendela ke arah garasi dan ternyata motor milik MRA sudah dalam keadaan terbakar.

Melihat itu, MRA kemudian membangunkan penghuni kos lainnya.

Saat mereka tiba di depan garasi, api sudah menjalar ke kendaraan lainnya yang ada di garasi tersebut.

Adapun motor dan mobil yang terbakar yakni satu unit Wuling Confero putih DK 1016 FAE.

Honda Scoopy merah hitam DK 3305 FAL milik HS, Yamaha NMAX tahun 2017 DK 2469 FAC milik YAN.

Lalu Honda BeAT putih dan merah tahun 2014 P 4038 SV milik MAR dan Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH milik MRA.

Bambang mengatakan, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian itu langsung mendatangi lokasi.

Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap pada hari yang sama usai kejadian pembakaran kendaraan tersebut.

Bambang mengatakan, saat diinterogasi pelaku hanya berniat membakar Honda BeAT milik MRA.

Tanpa bermaksud untuk membakar kendaraan lainnya yang ada di garasi yang sama.

"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran terhadap Honda BeAT hitam DK 4082 FCH, dengan cara menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis motor yang kemudian dilemparkan ke motor yang selanjutnya disulut dengan menggunakan korek api," kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pengangguran Banyak Gaya, Demi Jemput Pacar, Daihatsu Sigra Kakak Ipar Diembat

Sumber: https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/18/133528878/tak-terima-pacar-diganggu-dan-diajak-mabuk-pria-di-bali-bakar-5-kendaraan?page=all#page3