Otomotifnet.com - Sekarang puas-puasin dulu beli Pertalite dan Solar.
Karena pembahasan kriteria pembatasan mobil yang boleh isi enggak kelar-kelar.
Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji.
Ia mengatakan, pembahasan masih dilakukan agar nantinya aturan yang keluar benar-benar tepat sasaran.
"Sekarang sedang dibahas antarkementerian. Intinya kita berupaya agar subsidi tepat sasaran berjalan dengan baik," kata Tutuka dari laman resmi Kementerian ESDM, (18/10/22).
"Pengaturan itu bahwa yang berhak harus mendapatkan (BBM subsidi). Jangan yang tidak berhak mendapatkan (subsidi) malah menghabiskan," ucap Tutuka.
Tutuka memastikan, pemerintah bakal menjaga kepentingan masyarakat yang berhak dan memerlukan BBM bersubsidi, baik Solar atau Pertalite.
Karena itu diharapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dapat segera rampung.
Untuk penyaringan masyarakat yang berhak mengonsumsi Pertalite, akan digunakan sistem informasi.