Pasutri Enggak Ada Akhlak Rekayasa Kasus, ODGJ Ditumbal Terbakar di Kabin Suzuki Carry

Irsyaad W - Rabu, 2 November 2022 | 16:25 WIB

Suzuki Carry yang dibakar bersama jasad ODGJ oleh pasangan Suami Istri, Hendra (49) dan Susiana (34) di desa Tasik Serai, Talang Muandau, Bengkalis, Kepulauan Riau (Irsyaad W - )

Awalnya, pelaku Susiani mengaku pria yang meninggal itu adalah suaminya, Hendra.

Namun, Susiani menolak mayat diotopsi. Sikap Susiani membuat petugas curiga.

Apalagi petugas meyakini, pria tewas terbakar itu korban pembunuhan.

Akhirnya penyelidikan pun dilakukan.

"Kita sudah curiga, karena Susiani tak ingin jenazah itu diotopsi. Dia mengaku korban itu suami, tapi penyidik melakukan pendalaman," kata Reza.

Selanjutnya, petugas mengetahui handphone milik Hendra yang awalnya disebut sebagai korban yang sudah berganti nomor.

Akhirnya, petugas mengetahui keberadaan Hendra yang berada di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Setelah kami cari tahu handphone Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Reza.

Setelah diketahui Hendra masih hidup, petugas melakukan pemeriksaan maraton siapa sebenarnya pria yang tewas terbakar dalam mobil tersebut.

"Penyidik kemudian mengusut dan mendalami identitas korban. Ternyata, orang yang terbakar tersebut adalah ODGJ," beber Reza.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra mengakui perbuatannya," kata Reza.

Menurut pelaku Hendra, sambung dia, korban yang dibakarnya merupakan ODGJ yang biasa berada di Jl Hang Tuah, Kota Duri, Bengkalis.

Pelaku menculik korban lalu membunuh dan membakarnya bersama Suzuki Carry milik Hendra.
Usai menangkap Hendra, petugas gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menangkap istri Hendra, Susiani.

"Susiani ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Dia mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan atau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian," urai Reza.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Perkara Jual Beli Knalpot, Mahasiswa Nahas Dibakar Tiga Teman di Depan Rumah

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/182801378/kasus-pria-tewas-terbakar-dalam-mobil-di-riau-ternyata-odgj-yang-dibunuh?page=all