Ganti Alamat di SIM Gampang, Surat Keterangan Sehat Jangan Ketinggalan

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 2 November 2022 | 16:00 WIB

ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya. (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang kepengin ganti alamat di Surat Izin Mengemudi (SIM) begini syarat dan biayanya.

Sekadar info, identitas pada SIM harus sama persis dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seperti nama, tempat tanggal lahir dan alamat semuanya harus sama.

Jadi kalau alamat di KTP berubah karena pindah tempat tinggal, jangan lupa data di SIM juga ikut diubah.

Syarat untuk melakukan penggantian data alamat pada SIM juga nggak susah.

Perwira Administrasi Satpas SIM Da'an Mogot Iptu Hermanto mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya.

Artinya pemilik SIM tinggal datang ke Satpas sesuai domisili yang baru.

Pilihannya bisa segera mengganti atau bersamaan dengan perpanjang SIM.

Buat syarat lengkapnya, selain membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, juga harus membawa surat keterangan sehat jasmani.

Biaya perpanjangan SIM, untuk SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada Polri.

"Jika pemilik SIM ingin menganti alamat sesuai KTP tentu bisa. Biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Hermanto saat dihubungi beberapa waktu lalu.

"Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru, karena sudah online, tidak perlu harus di lokasi pembuatan SIM awal,” sambungnya.

Baca Juga: Kawan Disabilitas Boleh Catat, Biaya dan Syarat Bikin SIM D dan DI Segini