Manusia Serakah Terancam Denda Rp 60 Miliar, Bukti 6.512 Liter Solar Subsidi

Irsyaad W - Sabtu, 5 November 2022 | 08:20 WIB

Barang bukti 6.512 liter Solar Subsidi yang siap diselundupkan untuk dijual mahal digagalkan Polres Palopo (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi membekuk manusia serakah dengan bukti 6.512 Solar subsidi.

Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun denda maksimal Rp 60 miliar.

Karena Solar subsidi sebanyak itu nyaris dijual mahal di daerah lain.

Namun aksi penyelundupan gagal setelah lebih dulu diendus anggota Polres Palopo.

Sedianya, Solar subsidi tersebut akan dijual mahal di sejumlah daerah Sulawesi Tengah.

Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, Solar sebanyak itu diamankan dari dua lokasi.

Yakni di kecamatan Wara Utara dan kecamatan Wara, kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan petugas patroli Polisi yang mendapati pikap mencurigan.

Setelah dicek benar, ternyata berisi ribuan liter Solar Subsidi selundupan.

"Sebanyak 2.560 liter solar bersubsidi ditemukan anggota di Kecamatan Wara," kata Risal, (3/11/22).