Otomotifnet.com - Sistem e-tilang berlaku menggantikan tilang manual yang ditiadakan.
Dengan ini jadi mikir dua kali buat minjemin mobil atau motor ke orang lain.
Sebab pemilik mobil atau motor asli rawan kena getah.
Karena orang lain yang melanggar lalu lintas, tapi surat tilang elektronik dikirimnya ke rumah pemilik kendaraan.
Hal ini sesuai saran dari Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI.
Ia mengingatkan agar masyarakat jangan sering-sering meminjamkan mobil atau motor ke orang lain mulai saat ini.
"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," kata Djoko, (1/11/22).
Djoko mengatakan, meminjamkan kendaraan ke orang lain berisiko besar bagi pemiliknya.
Saat orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis, maka surat tilang elektronik akan dikirimkan ke pemilik kendaraan tersebut.