Otomotifnet.com - Mobil tertimpa pohon di Jakarta bisa klaim asuransi secara gratis.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda.
"Setiap korban akibat pohon tumbang di DKI yang pohonnya ada di area publik atau aset Pemda itu ada klaim asuransinya," sebutnya, (11/11/22).
"Jadi termasuk kejadian kemarin itu bisa diurus," terangnya.
Mila mengatakan ada sejumlah berkas administrasi yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi mobil tertimpa pohon.
Sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Pengajuan Yang Ditujukan Ke Dinas
2. Foto dokumentasi kejadian
3. Surat keterangan kepolisian