Tepatnya di depan rumah dinas Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae, Watampone, Sulawesi Selatan.
Bermula saat pengemudi Toyota Avanza melakukan pelanggaran melawan arus di jalan satu arah.
Yakni di Jl M.H Thamrin menuju Jl Petta Ponggawae sekitar pukul 16:30 WITA, (11/11/22).
Kemudian muncul oknum Polantas Polres Bone inisial B menghentikan Avanza tersebut.
Pengemudi Avanza inisial H itu lalu di ajak masuk ke pos lalu ditilang secara manual
Saat dikonfirmasi, H yang berasal dari Makassar mengaku dipanggil masuk ke dalam Pos Pelayanan Terpadu Polres Bone.
Di dalam pos, H sempat diperlihatkan sejumlah undang-undang pelanggaran lalu lintas.
Ia mengaku dimintai tiga bungkus rongkok sebagai tanda bentuk damai.
"Sempat diperlihatkan undang-undang sama denda-dendanya," terang H.
"Terus karena katanya sama-sama pendatang di sini, jadi disuruh beli rokok Surya saja tiga bungkus," kata H saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Oknum Polantas Bone Pungli dan Tilang Manual Avanza, Damai Minta Tiga Bungkus Rokok
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/11/13/penjelasan-kasat-lantas-polres-bone-soal-tilang-manual